JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2012 hingga 2014. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW), pegawai perusahaan yang sama Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota (APA).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, satu tersangka lain, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis. “Yang bersangkutan kami panggil, namun sedang sakit sesuai surat keterangan yang kami terima,” jelas Asep.
Menurut Asep, kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis untuk kilang Balongan. Perusahaan ini sebelumnya gagal dalam seleksi karena tidak lulus uji ACE Test. Namun, atas arahan Gunardi, Frederick menghubungi Alvin untuk meminta bantuan Chrisna agar PT Melanton Pratama bisa kembali ikut tender.
Permintaan itu direspons oleh Chrisna yang kemudian menghapus syarat kelulusan uji ACE Test. Kebijakan tersebut membuka jalan bagi PT Melanton Pratama untuk memenangkan proyek pengadaan katalis RCC (Residue Catalytic Cracking) di RU VI Balongan pada 2013–2014, dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau setara Rp176,4 miliar (kurs 2014).
Usai proyek dimenangkan, PT Melanton Pratama memberikan fee kepada Chrisna Damayanto yang bersumber dari Albemarle Corp, perusahaan yang namanya digunakan dalam proses tender. Total fee yang diterima oleh Chrisna diduga mencapai Rp1,7 miliar pada rentang waktu 2013 hingga 2015.
KPK menyebut pemberian fee ini berkaitan erat dengan kebijakan yang diambil oleh Chrisna, yang dianggap bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat di PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Alvin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.