Metro Kota

KPK Sita Rumah Rp6,5 M Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

20
×

KPK Sita Rumah Rp6,5 M Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Sebarkan artikel ini
KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama. Pada Senin, 8 September 2025, KPK menyita dua unit rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rumah-rumah tersebut disita dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Properti itu diketahui dibeli secara tunai pada tahun 2024, dan diduga kuat berasal dari fee yang diterima dalam proses distribusi kuota haji Indonesia. KPK meyakini pembelian rumah tersebut merupakan bagian dari pencucian uang hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang semestinya digunakan untuk kepentingan umat.

Sementara itu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kasus ini. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan untuk mendalami proses pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, termasuk pembagian kuota reguler dan kuota haji khusus yang dilakukan melalui keputusan menteri. KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sah dari hasil pembagian kuota tersebut.

Penyidikan ini menyoroti bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi urusan pelayanan publik dan bersifat ibadah, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Dugaan korupsi ini tidak hanya mencoreng kredibilitas lembaga, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang amanah dan transparan. KPK menyatakan komitmennya untuk terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dan menyelamatkan aset negara yang diperoleh secara tidak sah.

Langkah penyitaan dua rumah bernilai miliaran rupiah ini menjadi indikator bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap penelusuran aset. KPK berharap masyarakat turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap skema korupsi kuota haji secara menyeluruh dan menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *