Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Siap Lelang Mercedes-Benz BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie

27
×

KPK Siap Lelang Mercedes-Benz BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rencana pelelangan mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang kini disita dari Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi. Mobil legendaris yang dikenal dengan julukan “Pagoda” itu diduga dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie, dengan sistem cicilan. Namun, pembayaran senilai Rp2,6 miliar itu baru dibayar separuh, yakni sekitar Rp1,3 miliar.

Menurut Ilham Habibie, transaksi tersebut dilakukan tanpa kontrak resmi. Setelah cicilan tak juga dilunasi, Ilham sempat meminta agar mobil dikembalikan. Namun saat hendak ditarik kembali, kendaraan tersebut diketahui berada di bengkel dan tidak dapat diserahkan karena masih ada tunggakan pembayaran servis yang belum dilunasi oleh Ridwan Kamil.

Kini, Mercedes-Benz 280 SL itu berada dalam penyitaan penyidik KPK sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Jika nanti pengadilan memutuskan untuk merampas mobil tersebut demi negara, maka kendaraan tersebut akan dilelang.

KPK memaparkan dua skema pelelangan yang memungkinkan. Skema pertama adalah pelelangan biasa, lalu hasilnya dibagi sesuai hak. Dalam hal ini, Ilham Habibie bisa mendapatkan kembali sisa dana yang belum ia terima, yakni Rp1,3 miliar. Skema kedua adalah menyita uang yang sudah disetorkan oleh Ridwan Kamil senilai Rp1,3 miliar, tanpa melelang kendaraan tersebut. Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, skema pertama sudah pernah dijalankan dalam kasus lain, sedangkan skema kedua masih belum pernah diterapkan, meski secara hukum memungkinkan.

Mobil mewah ini diduga dibeli Ridwan Kamil menggunakan dana yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021–2023. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan dari berbagai perusahaan swasta. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *