Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim 2019–2022

24
×

KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim 2019–2022

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik telah berada di Jawa Timur dan mulai melakukan langkah-langkah hukum, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti.

“Sebentar lagi akan dilakukan upaya paksa. Tim sudah berada di Jawa Timur dan beberapa barang bukti sudah kami sita,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Asep juga mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya sempat merencanakan penjemputan paksa, namun rencana tersebut batal karena alasan medis dari pihak tersangka.

“Sudah ada yang rencananya kami jemput secara paksa. Tapi karena alasan kesehatan, akhirnya belum dilakukan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka utama.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan sebelumnya (12 Juli 2024), menjelaskan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024, yang menjadi dasar penetapan 21 tersangka.

“KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022,” terang Tessa.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak penyalahgunaan dana publik, khususnya dalam distribusi dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *