Jakarta, DerapAdvokasi.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi besar yang menyeret salah satu anak perusahaan BUMN energi, PT Pertamina (Persero). Kasus ini terkait dengan akuisisi sumur minyak di Gabon, Afrika Tengah, oleh PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP), anak usaha Pertamina yang fokus pada kegiatan eksplorasi luar negeri.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi saham perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom, yang dilakukan PIEP.
“Masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Fokusnya pada proses akuisisi sumur minyak di Gabon,” jelas Asep.
Kasus ini mulai mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK pada awal 2024. Audit tersebut menyoroti investasi PIEP dalam Maurel & Prom selama kurun waktu 2012 hingga 2020.
Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Indikasi kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar 60 juta dolar AS,” ungkap BPK dalam siaran persnya.
Jika dikonversi dengan nilai tukar saat itu (Rp14.500 per USD), kerugian mencapai sekitar Rp870 miliar, dan bila dihitung dengan kurs Januari 2024 (Rp15.592), nilainya melonjak menjadi sekitar Rp935,52 miliar.
Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Alexander Marwata, pernah menyatakan bahwa kasus ini bukan penyelidikan baru. Menurutnya, lembaga antirasuah sudah cukup lama memantau dan mengumpulkan data atas investasi luar negeri Pertamina yang dianggap meragukan efektivitas dan manfaatnya.
Aksi korporasi semacam ini sebelumnya juga sering menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan lemah dalam mitigasi risiko investasi. Gabon sendiri merupakan salah satu negara penghasil minyak utama di kawasan Afrika Tengah, namun operasional investasi di sana dinilai tidak memberikan imbal hasil yang sesuai dengan nilai belanja modal yang dikeluarkan.
Meski saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, penyelidikan oleh KPK terus berjalan secara tertutup. KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh proses akuisisi, mulai dari kajian kelayakan investasi, evaluasi risiko, proses tender, hingga penetapan mitra.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan potensi penetapan tersangka dari kalangan korporasi maupun pejabat yang terlibat dalam proses persetujuan investasi.