KPK RINasional

KPK Segera Bebaskan Hasto Kristiyanto Usai Terima Surat Amnesti Presiden

25
×

KPK Segera Bebaskan Hasto Kristiyanto Usai Terima Surat Amnesti Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari rumah tahanan setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI sesuai amanat Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (1/8/2025).

Hasto termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapatkan amnesti, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi dengan perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Persetujuan diberikan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam (31/7/2025).

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti bersalah.

Pemberian amnesti ini berarti pencabutan konsekuensi hukum atas pemidanaan terhadap perbuatan pidana tertentu, yang berlaku secara umum atau kolektif. Amnesti diberikan melalui keputusan Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, proses pembebasan Hasto kini tinggal menunggu dokumen resmi amnesti diterima oleh KPK.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *