Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pada Selasa (2/9/2025), lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah saksi penting untuk dimintai keterangan, di antaranya pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) yang diketahui sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan nama Uhud Tour.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satunya adalah KZM, direktur PT Zahra Oto Mandiri,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Khalid, KPK juga memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (FI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menambahkan, sejumlah saksi lain juga ikut dipanggil, yakni Irwanto selaku Deputi Keuangan BPKH, Firman Muhammad Nur yang menjabat Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama, serta Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Namun, untuk memperlancar proses hukum, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku selama enam bulan agar pihak-pihak terkait tetap berada di Indonesia guna kebutuhan pemeriksaan.
Yaqut sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terkait kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024. Kala itu, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Kerajaan. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkap bahwa setengah dari tambahan 20 ribu kuota tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. “Travel yang terlibat tidak hanya satu, tapi puluhan bahkan lebih dari seratus. Ini yang sedang kita dalami,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, 12 Agustus 2025 lalu.
KPK menegaskan akan menelusuri aliran kuota tambahan yang diduga disalahgunakan, termasuk keterlibatan berbagai biro perjalanan haji. Penyelidikan ini juga akan mengungkap peran Kementerian Agama serta pihak swasta yang berhubungan dengan pengelolaan kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan ibadah umat Muslim Indonesia yang setiap tahunnya menghadapi antrean panjang untuk berangkat haji. Dugaan praktik penyimpangan kuota dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan jamaah dan mencoreng integritas penyelenggaraan haji di tanah air.