Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Periksa Saksi Kunci Terkait Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

41
×

KPK Periksa Saksi Kunci Terkait Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan terhadap seorang pramugari freelance dari maskapai RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, serta saksi lain bernama Marwan Suminta, seorang wiraswasta yang juga penjaga kos di Wisma Feris, Bogor. Keduanya dimintai keterangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan para saksi terhadap penggunaan dana hasil korupsi, termasuk dugaan pembelian sejumlah aset bernilai tinggi di berbagai lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami bagaimana dana dari pengelolaan anggaran operasional di Papua disalurkan dan dimanfaatkan, salah satunya untuk pembelian jet pribadi yang saat ini diketahui berada di luar negeri. Selain itu, KPK juga memanggil Tamara Anggraeny, cabin manager RDG Airlines, namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan resmi. KPK berencana memanggil ulang Tamara jika penyidik masih memerlukan keterangannya dalam proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran operasional kepala daerah dan program peningkatan pelayanan kedinasan di Provinsi Papua selama periode 2020 hingga 2022. Dalam penyelidikan yang tengah berjalan, KPK mencurigai adanya pengalihan dana untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintahan. Salah satu temuan penting dari penyidikan tersebut adalah pembelian jet pribadi dengan dana negara yang diduga bersumber dari praktik korupsi.

Nilai kerugian negara akibat tindakan ini terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp 1,2 triliun. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dius Enumbi yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, dan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode tersebut, yang kini telah meninggal dunia. Meski demikian, upaya hukum terhadap aset-aset yang dimiliki Lukas Enembe masih terus berlanjut, termasuk langkah perampasan aset sebagai bagian dari strategi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk dari kalangan penerbangan, penting dilakukan karena adanya dugaan bahwa aliran dana hasil korupsi tidak hanya dipakai untuk membeli aset fisik, namun juga untuk membiayai gaya hidup mewah para pelaku. Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah dalam pengelolaan dana operasional dapat disalahgunakan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi. Proses penelusuran dan pengumpulan keterangan masih berjalan, dan KPK menyatakan akan mengusut semua pihak yang diduga terlibat hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *