Jakarta, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, M. Ahmad Effendy Pohan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan kasus yang mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meski belum diungkap secara detail materi yang didalami, pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy bertujuan memperkuat konstruksi perkara dalam proyek infrastruktur yang diduga sarat praktik korupsi.
Kasus ini bermula dari OTT di Sumatra Utara pada 26 Juni lalu. KPK menetapkan lima tersangka usai penangkapan tersebut. Mereka terdiri atas Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Effendi Siregar (juga selaku PPK), PPK Satker PJN Wilayah 1 Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Proyek yang menjadi sorotan terdiri dari enam kegiatan pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar. Di antaranya adalah preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan, serta pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Sebagian besar proyek berlangsung pada rentang 2023 hingga 2025.
Topan Obaja Ginting sendiri dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan dan pernah menjadi Plt Sekda saat Bobby masih menjabat Wali Kota.
KPK menduga terdapat praktik pemberian uang atau suap dalam proses pengadaan proyek-proyek tersebut, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema korupsi.