Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Mesin EDC di BRI, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 744 Miliar

21
×

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Mesin EDC di BRI, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 744 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2020–2024. Pada Senin (21/7/2025), penyidik KPK memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui secara langsung proses pengadaan dan alur perencanaan proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak internal BRI maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek EDC. “KPK masih terus melakukan pemeriksaan para saksi, baik dari pihak di lingkungan BRI maupun pihak swastanya yang diduga mengetahui konstruksi perkara,” ujar Budi dalam keterangannya.

Empat saksi yang diperiksa hari ini yakni WD, Direktur PT Prima Vista Solusi sejak 2014; HAN, Direktur Bisnis Konsumer BRI sejak 2017; AP, EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi; serta DN, pegawai BRI Pusat sekaligus mantan sekretaris Catur Budi Harto, yang merupakan Wakil Direktur Utama BRI dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp744 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam dua skema pengadaan mesin EDC yang digunakan BRI, yakni pembelian langsung (beli putus) dan sistem sewa.

Dalam skema beli putus, proyek mencakup pengadaan 346.838 unit mesin EDC dengan nilai kontrak mencapai Rp942 miliar. Sedangkan pada skema sewa, tercatat sebanyak 200.067 unit disewa selama periode 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun. Total anggaran yang terlibat dalam proyek ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI 2019–2024), Indra Utoyo (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020–2021), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan pengungkapan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan besar di sektor perbankan milik negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *