Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Periksa Eks Kajati Sumut Idianto Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

11
×

KPK Periksa Eks Kajati Sumut Idianto Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut), Idianto, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatra Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dengan bantuan fasilitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Idianto tengah menjalani pemeriksaan etik di Kejagung, sehingga penyidik KPK turut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta keterangan secara simultan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan. Kejagung memberikan bantuan ruang di JAMWAS karena yang bersangkutan sedang diperiksa etik,” ujar Asep dalam keterangannya.

Idianto kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung, namun keterkaitannya dengan proyek jalan di Sumut membuat KPK memerlukan keterangannya sebagai bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di Sumatra Utara dan menjerat lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut,

  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut,

  • Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut,

  • M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG,

  • M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita Rp231 juta, yang disebut hanya sisa dari sejumlah uang yang telah dibagikan sebelumnya dalam skema suap proyek.

Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar

KPK menduga suap diberikan dalam bentuk komitmen fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. Total nilai proyek yang diperebutkan dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar, sehingga dana suap yang disiapkan diduga berkisar Rp46 miliar.

Praktik suap tersebut mengindikasikan adanya pengaturan proyek dan pembagian uang secara sistematis kepada sejumlah pejabat penyelenggara negara di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *