Bojonegoro, Derapadvokasi.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dalam pengembangan penyidikan, delapan kepala desa (kades) dari Kabupaten Bojonegoro dan satu dari Lamongan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, pada Senin (21/7/2025) dan Selasa (22/7/2025), di ruang Apirawi, Mapolres Bojonegoro. Para kades tersebut didalami keterangannya terkait proyek-proyek dana hibah yang diduga bermasalah secara administratif dan pelaksanaan teknis.
Seorang kepala desa berinisial BN membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah kades lain dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Mereka ditanya soal keterlibatan dan proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana hibah Pokmas DPRD Jawa Timur. Namun, BN mengaku tidak mengetahui siapa anggota dewan yang mengusulkan dana hibah itu.
“Iya dipanggil sebagai saksi. Kita ini tidak tahu sebenarnya dari anggota dewan siapa dana hibah ini. Kita taunya dari pelaksana proyek di lapangan,” ujar BN kepada wartawan.
Adapun delapan kepala desa yang diperiksa antara lain berasal dari Desa Banjarsari, Kanten, Guyangan, Kuniran, Kalianyar, dan Tapelan, serta dari Desa Leran dan Desa Cangkring (Lamongan). Selain itu, satu orang warga Bojonegoro berinisial KL, yang disebut sebagai rekanan kegiatan, turut diperiksa dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelumnya sejumlah pengurus Pokmas di beberapa desa juga telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar skema dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dari DPRD Jatim yang disalurkan melalui Pokmas kepada desa-desa penerima.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ini, namun penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur ini dipastikan masih terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak.