Ekonomi & BisnisHukum & KriminalKPK RINasional

KPK Panggil Kajari Madina Dampak OTT Dinas PUPR Sumut, Ini Tanggapan Kajati Sumut

20
×

KPK Panggil Kajari Madina Dampak OTT Dinas PUPR Sumut, Ini Tanggapan Kajati Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami belum menerima informasi apa pun, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Jumat (18/7/2025), dikutip dari Antara. Ia pun menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut langsung diarahkan ke pihak KPK.

Sebelumnya, KPK memanggil Kajari Madina berinisial MI dan Kasi Datun GHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain dua pejabat dari Kejari Madina, penyidik juga memanggil delapan saksi lain yang terdiri dari tujuh pihak swasta dan satu orang konsultan. Namun, ia belum mengonfirmasi apakah para saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta sejumlah pihak swasta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *