Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK OTT Gubernur Riau,Abdul Wahid

66
×

KPK OTT Gubernur Riau,Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

Jakarta,DerapAdvokasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. AW disangkakan melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

 

Selain AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka: M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, terjadi pertemuan di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (FRY), selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

KPK tangkap Gubernur Riau,Abdul Wahid

Saat konferensi pers setelah OTT KPK di wilayah Riau, Rabu (5/11/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, saat peristiwa OTT, tim KPK terlebih dahulu menangkap sejumlah kepala UPT wilayah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Para kepala UPT tersebut merupakan pihak yang akan menyerahkan uang yang telah dikumpulkan sebelumnya kepada Abdul Wahid.

 

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *