Jakarta, DerapAdvokasi.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan menjadi perhatian publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kesehatan Yaqut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati, Yaqut diketahui mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut serta memiliki riwayat asma.

Selain faktor kesehatan, KPK juga mempertimbangkan aspek strategis dalam penanganan perkara agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan lancar. KPK memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus yang sedang berjalan.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pengalihan status penahanan tersebut janggal dan perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Ia mengingatkan adanya potensi risiko, seperti kemungkinan tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan di rutan.
Menurutnya, jika alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama, seharusnya dilakukan pembantaran di rumah sakit, bukan pengalihan menjadi tahanan rumah. Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada kredibilitas KPK dan memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
Sebelumnya, perubahan status penahanan Yaqut sempat tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK dan baru diketahui publik setelah adanya informasi dari pihak luar. KPK kemudian mengonfirmasi bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan dilakukan setelah menerima permohonan dari keluarga.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












