JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan adanya aliran uang rutin dari sejumlah agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga diberikan secara berkala oleh para agen TKA kepada pejabat di kementerian terkait. Salah satu saksi yang diperiksa ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker bernama Rizky Junianto. “Penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya bersifat rutin,” ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Meski telah memberikan konfirmasi adanya dugaan setoran rutin tersebut, KPK belum mengungkap detail mengenai jumlah dana maupun siapa saja penerima aliran uang itu. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna memperkuat bukti dan memastikan keterlibatan setiap pihak yang disebut dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK secara resmi mengumumkan penetapan para tersangka pada 5 Juni 2025 dan menahan mereka dalam dua gelombang penahanan. Gelombang pertama dilakukan pada 17 Juli 2025 terhadap empat tersangka, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).
Satu pekan setelahnya, tepatnya pada 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lain, yaitu Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019–2021), seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025. Dengan langkah tersebut, seluruh delapan tersangka kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan praktik suap dan setoran rutin yang melibatkan oknum di Kemnaker ini, guna memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.












