Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Bongkar Modus Korupsi di PT PP: Proyek Fiktif dan Subkon Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

32
×

KPK Bongkar Modus Korupsi di PT PP: Proyek Fiktif dan Subkon Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi besar di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, khususnya di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang berlangsung pada periode 2022–2023.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus yang digunakan adalah menciptakan proyek fiktif yang seolah-olah dijalankan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, namun sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

“Modusnya menggunakan proyek-proyek fiktif yang kemudian tetap dicairkan oleh oknum PT PP. Ada tagihan atau invoice sebagai dasar pencairan dana, padahal proyek tidak berjalan,” ujar Budi, Selasa (29/7/2025).

Dana proyek yang dicairkan tersebut diduga dialirkan ke sejumlah pihak, dan hingga kini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meski identitasnya belum diungkap ke publik. KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pelacakan aliran dana korupsi.

Sebanyak lima orang saksi telah dipanggil KPK untuk diperiksa pada Selasa (29/7), antara lain:

  • Mardiana – Staf Finance Account Payable SKBDN, Divisi EPC PT PP
  • Guritno Aditomo – Staf Akunting Verificator, Divisi EPC PT PP
  • Arief Ardiansyah – Project Manager Proyek Vale Bahodopi
  • Emanuel Irwan – Project Manager Proyek Smelter Feronikel Kolaka
  • Rio Putri Paramita – Manager Finance and General Affair, Divisi EPC PT PP

Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait hasil pemeriksaan tersebut.

KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp80 miliar dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan deposito senilai Rp62 miliar.

Sebagai langkah antisipatif, KPK juga telah mencegah dua tersangka bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024 untuk masa enam bulan ke depan.

“Penyidikan ini dibuka sejak 9 Desember 2024. Kami masih mendalami aliran dana dan aktor lain yang terlibat,” pungkas Budi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *