Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Bidik Kasus Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil, Fokus Cegah Stunting

30
×

KPK Bidik Kasus Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil, Fokus Cegah Stunting

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang ditujukan untuk balita dan ibu hamil. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menekan angka stunting di Indonesia. Meski belum menetapkan satu pun tersangka, KPK menilai penerbitan sprindik umum sebagai langkah strategis agar proses penyidikan dapat berjalan optimal dan terhindar dari hambatan hukum di kemudian hari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan utama penerbitan sprindik umum adalah untuk mengantisipasi potensi gugatan praperadilan. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, tersangka kerap menggugat KPK dengan dalih belum pernah diperiksa atau dipanggil secara sah sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Melalui sprindik umum, KPK memperoleh ruang hukum untuk melakukan berbagai langkah paksa seperti penggeledahan dan penyitaan, yang tidak dapat dilakukan dalam tahap penyelidikan biasa. Menurut Asep, metode ini justru dapat memperkuat dasar penetapan tersangka karena bukti-bukti telah dikumpulkan secara sah dan menyeluruh di tahap awal penyidikan.

Meski belum diumumkan secara rinci kepada publik, penyelidikan kasus dugaan korupsi PMT ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terkait dengan pengadaan makanan bergizi untuk bayi dan ibu hamil yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020. Kegiatan pengadaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari intervensi gizi spesifik yang dijalankan pemerintah untuk menekan angka stunting nasional. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dan menghambat efektivitas program kesehatan masyarakat tersebut.

Asep menyatakan bahwa saat ini penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan informasi dan bukti. KPK sengaja tidak membuka banyak detail agar proses hukum berjalan lancar dan tidak mengganggu proses investigasi. Ia juga menambahkan bahwa clue utama dalam kasus ini adalah pengadaan makanan tambahan, yang diduga dikorupsi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menyimpang. KPK memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, dan apabila sudah cukup bukti, penetapan tersangka akan segera diumumkan kepada publik.

Langkah KPK ini menjadi sinyal penting bahwa lembaga antirasuah tetap berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya yang menyangkut hak dasar masyarakat seperti kesehatan ibu dan anak. Kasus dugaan korupsi dalam proyek PMT untuk balita dan ibu hamil juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kelompok rentan. Di tengah upaya nasional mempercepat penurunan angka stunting, praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga membahayakan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk perbaikan sistem pengadaan dan tata kelola program kesehatan secara menyeluruh, demi memastikan manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *