Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ahli Hukum: Salah Gunakan Pasal?

32
×

KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ahli Hukum: Salah Gunakan Pasal?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Publik kembali menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tak kunjung diumumkan. Meski telah memeriksa ratusan biro travel dan mengklaim kemajuan signifikan dalam penyidikan, lembaga antirasuah itu dinilai masih gamang dalam menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai seharusnya KPK telah mengantongi alat bukti kuat berupa hasil perhitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukti tersebut, kata dia, menjadi kunci utama dalam pembuktian adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kalau ini menyangkut keuangan negara, bukti yang harus ada adalah hasil audit BPK. Tanpa itu, sulit membuktikan unsur kerugian negara,” ujar Huda di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Huda menilai, ada kejanggalan dalam pernyataan KPK yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sebab, dana yang terlibat dalam kasus kuota haji berasal dari jemaah, bukan dari kas negara. Menurutnya, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau penyalahgunaan jabatan. “Saya pikir semula KPK akan pakai pasal pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata yang digunakan pasal kerugian keuangan negara. Ini yang membingungkan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengklaim tengah mengebut penyidikan perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai wilayah. “Penyidikan perkara ini progresnya sangat positif. Kami terus percepat agar segera tuntas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi menuturkan, pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara. Meski demikian, hingga kini hasil audit final belum dipublikasikan. “Kami lakukan pemeriksaan secara maraton. Harapannya, proses ini bisa cepat selesai dan segera kami umumkan hasilnya,” ujarnya.

Namun, pengumuman tersangka yang dijanjikan sejak awal September tak kunjung terwujud. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut pengumuman akan dilakukan “dalam waktu dekat”, namun sebulan berlalu tanpa kejelasan. “Nanti dikonferensikan, pasti kami umumkan dalam waktu dekat,” kata Asep di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Beberapa pekan kemudian, Asep kembali meminta publik bersabar karena penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak. “Sabar ya, kami masih memeriksa travel-travel di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah biro travel diduga menerima kuota tambahan secara melawan hukum dengan membayar commitment fee kepada oknum pejabat di Kementerian Agama. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, atau sekitar Rp41 juta hingga Rp113 juta, tergantung besarannya. Dana tersebut dikumpulkan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang kepada pejabat yang berwenang.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, tambahan kuota itu dibagi menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus tersebut, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Namun, pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mensyaratkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Dalam praktiknya, kuota haji khusus justru diperjualbelikan secara tidak sah.

KPK memperkirakan nilai transaksi ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah aset hasil suap, termasuk dua rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar, telah disita penyidik pada 8 September 2025. Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan uang hasil setoran commitment fee.

Meski demikian, publik kini menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus ini. Keterlambatan pengumuman tersangka dan ketidakjelasan penggunaan pasal hukum menimbulkan dugaan bahwa lembaga antirasuah tengah berhati-hati karena kompleksitas perkara menyangkut dana umat. Sementara itu, sejumlah pakar menilai KPK perlu segera menentukan konstruksi hukum yang tepat agar kasus kuota haji tidak berlarut tanpa kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *