Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Beberkan Korupsi Dana Pokir di Jatim, Eks Ketua DPRD Disebut Terima Ratusan Miliar

15
×

KPK Beberkan Korupsi Dana Pokir di Jatim, Eks Ketua DPRD Disebut Terima Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran dana hibah yang benar-benar sampai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sementara sisanya diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum yang terlibat dalam proses distribusi dana tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur. Namun, dalam praktiknya, alokasi dana tersebut dimanipulasi melalui mekanisme pengajuan proposal fiktif, mark-up anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu.

KPK menyebutkan bahwa salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang disebut menerima alokasi dana pokir senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir. Dana itu kemudian dibagikan kepada sejumlah orang yang berperan sebagai koordinator lapangan atau korlap. Mereka bertugas menyusun proposal, menentukan jenis kegiatan yang diajukan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan membuat laporan pertanggungjawaban secara mandiri tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.

Beberapa korlap yang terlibat dalam kasus ini antara lain Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sebelumnya merupakan pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, yang juga berasal dari Tulungagung. Keempatnya diduga telah bersekongkol dengan pihak lain dalam memanipulasi penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut KPK, ada pembagian fee dari dana hibah yang telah dicairkan. Korlap mendapatkan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek, pengurus kelompok masyarakat (pokmas) menerima sekitar 2,5 persen, dan pihak admin yang membantu pembuatan proposal serta laporan juga mendapat bagian serupa, yakni sekitar 2,5 persen. Praktik ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam penyelewengan dana hibah.

Sebagai langkah hukum, KPK telah menahan empat orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih Jakarta sejak tanggal 2 Oktober 2025 dan akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan dana publik. KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam lingkup legislatif maupun eksekutif daerah. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian praktik korupsi ini agar dana negara benar-benar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *