Metro Kota

KPK: Ada Campur Tangan Pimpinan DPR dalam Lelang X-Ray Kementan

25
×

KPK: Ada Campur Tangan Pimpinan DPR dalam Lelang X-Ray Kementan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pemindai (x-ray) di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021. Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan campur tangan pimpinan DPR dalam penunjukan pemenang lelang proyek tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, pada Minggu, 3 Agustus 2025. “Clue-nya betul, ada penunjukan dari pimpinan DPR. Tapi belum bisa kami buka detailnya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

KPK saat ini juga tengah mengevaluasi masa pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dengan kasus ini. Mereka adalah WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan sejak 15 Agustus 2024 dan berlaku untuk enam bulan pertama. “Nanti saya cek kembali untuk perpanjangannya,” kata Asep.

Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp82 miliar dari proyek dengan nilai total Rp194,2 miliar. Tessa menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final.

“Jumlah unit x-ray yang dikorupsi masih belum bisa kami sampaikan. Penyelidikan masih berjalan,” kata Tessa dalam konferensi pers, 10 September 2024.

Proyek pengadaan ini mencakup dua paket, yaitu:

  • Pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray, dengan nilai kontrak sebesar Rp95,6 miliar, dimenangkan oleh PT RN
  • Pengadaan x-ray kontainer (trailer), senilai Rp98,6 miliar, dimenangkan oleh PT MKS dari Bandar Lampung

Kedua proyek menggunakan metode tender terbuka, pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Total peserta lelang untuk kedua proyek mencapai hampir 100 perusahaan, namun hanya beberapa yang lolos hingga tahap akhir.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Barantan. Ia mengakui statusnya sebagai tersangka untuk dua proyek pengadaan tersebut. “Saya diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Wisnu usai diperiksa KPK pada 9 September 2024.

Meski berstatus tersangka, Wisnu menyebut masih aktif sebagai PNS biasa di Badan Karantina Indonesia, meskipun tak lagi menjabat Sekretaris Barantan. Ia menolak menjelaskan soal aliran dana dalam kasus tersebut.

KPK menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *