Hukum & KriminalNasional

Korupsi Proyek Taman Rp6,8 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur Resmi Disidang

34
×

Korupsi Proyek Taman Rp6,8 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur Resmi Disidang

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, DerapAdvokasi.com – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, resmi menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas bupati. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dawam tiba di ruang sidang Bagir Manan sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, topi hitam, dan celana panjang hitam. Ia hadir bersama tiga terdakwa lainnya yang juga turut terjerat dalam kasus yang sama. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), direktur perusahaan konsultan pengawas, dan direktur perusahaan penyedia jasa.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, dengan dua hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim. Sementara dari pihak penuntut umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengerahkan tim yang terdiri dari lebih dari 10 jaksa, termasuk Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, hingga Budi Mulia.

Kasus korupsi ini berawal dari proyek pengadaan taman dan patung gajah di kawasan rumah dinas bupati Lampung Timur di Sukadana, yang menelan anggaran hingga Rp6,8 miliar. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan korupsi mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan berkualitas di bawah standar yang tidak segera diperbaiki dalam waktu lebih dari 90 hari. Hal ini memicu penyelidikan yang lebih dalam dari Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur.

Langkah hukum pertama dilakukan pada awal Januari 2025, ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan rumah dinas bupati. Dari proses tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti penting, seperti dokumen proyek, emas batangan, mobil Honda Brio, tas dan jam tangan mewah, sertifikat tanah, hingga kartu identitas dan buku tabungan.

Dawam yang saat itu masih aktif menjabat, dipanggil penyidik untuk pemeriksaan intensif pada 20 Januari 2025. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam dan dicecar dengan sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.

Tak lama setelah itu, status hukum Dawam ditingkatkan menjadi tersangka dan ia ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan sejak 17 April 2025. Penahanannya dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat penyelidikan.

Dalam perkara ini, selain M. Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya turut dijerat sebagai terdakwa. Mereka berinisial MDR selaku PPK, AS alias SWN selaku direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas, serta AC alias AGS sebagai direktur penyedia jasa proyek taman dan patung.

Seluruh terdakwa didakwa telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan ini diduga dilakukan secara sistematis dan terencana, dengan melibatkan manipulasi dokumen dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perencanaan awal.

Tim jaksa menyusun dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Dengan dimulainya proses persidangan, publik menaruh harapan besar pada proses hukum yang berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pejabat publik harus dijaga, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi serta pembuktian dari penuntut umum. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman pidana berat serta denda dan penggantian kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *