Hukum & KriminalNasional

Korupsi Proyek Pelindo: Kejari Surabaya Amankan Rp70 Miliar Barang Bukti

29
×

Korupsi Proyek Pelindo: Kejari Surabaya Amankan Rp70 Miliar Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, DerapAdvokasi.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga penegak hukum ini berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari penyimpangan dana proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian hukum sekaligus wujud nyata upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Uang tersebut kini telah diamankan dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Menurut Ricky, dana sitaan itu telah dimasukkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan Republik Indonesia di salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Uang tersebut akan tetap disimpan hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses asset recovery. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti besaran kerugian negara dan nilai uang pengganti yang wajib dibayar oleh para terdakwa,” terang Ricky.

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap lebih dari 41 saksi, termasuk beberapa ahli yang dimintai pendapat teknis terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada awal Oktober lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, serta beberapa telepon genggam yang diduga berisi data penting terkait praktik korupsi tersebut.

Barang-barang yang disita kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat proses pembuktian hukum. Berdasarkan hasil sementara, ditemukan beberapa dokumen proyek yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. “Sejumlah dokumen hard copy maupun digital yang kami temukan menjadi petunjuk penting dalam menelusuri aliran dana proyek ini,” tambah Ricky.

Meski puluhan saksi telah diperiksa, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlanjut dan tim kejaksaan terus menelaah bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum.

Kasus dugaan korupsi di proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang besar serta melibatkan perusahaan strategis di sektor pelabuhan nasional. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum agar penegakan keadilan dapat berjalan dengan tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *