JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Rudy merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Informasi ini muncul setelah KPK merespons gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Rudy Tanoe. Gugatan praperadilan tersebut bertujuan menggugurkan status tersangka yang dinilai tidak sah oleh pihak Rudy.
Kasus korupsi bansos ini telah menjadi fokus penyidikan KPK sejak tahun 2020. Awalnya, kasus ini melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Dalam perkembangannya, KPK memperluas penyelidikan hingga ke dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020–2021, serta pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19.
Pada 19 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait dalam perkara ini, termasuk Rudy Tanoe. Selain dirinya, terdapat nama Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Kanisius Jerry Tengker selaku eks Dirut DNR Logistics periode 2018–2022, dan Herry Tho sebagai mantan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024. Di hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara penyaluran bansos beras.
Dalam keterangannya, Edi Suharto membantah tuduhan keterlibatan dan menyebut bahwa seluruh tanggung jawab program berada di tangan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Edi merasa dirinya difitnah dan hanya menjalankan perintah sebagai pejabat struktural saat menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial. Penasihat hukumnya, Faizal Hafid, juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan informasi dan dokumen pendukung kepada KPK untuk membantu penyidikan.
Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Juliari Batubara menyampaikan bahwa pemilihan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha (DNR) sebagai penyedia jasa pengangkutan bansos dilakukan karena kedua perusahaan menawarkan harga yang paling kompetitif. Juliari menyatakan bahwa keputusan pemilihan perusahaan didasarkan pada hasil diskusi internal kementerian dan rekomendasi tim pengadaan, bukan atas inisiatif pribadinya.
Ia juga menjelaskan bahwa ide awal bansos beras muncul dari cadangan beras Bulog yang melimpah di tengah pandemi, sehingga dia berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengalokasikannya sebagai bantuan sosial. Usulan tersebut kemudian disetujui dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo dan segera dilaksanakan oleh Kemensos.
Meski mengklaim tidak terlibat langsung dalam pemilihan penyedia logistik, Juliari menyatakan bahwa perusahaan yang dipilih harus memiliki rekam jejak yang baik, harga terjangkau, serta infrastruktur memadai. Dalam kasus ini, DNR dan BGR disebut menawarkan tarif antara Rp1.100 hingga Rp1.500 per kilogram setelah uji petik.
KPK masih mendalami aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam distribusi bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Proses hukum terhadap Rudy Tanoe dan pihak-pihak terkait akan terus berlanjut meskipun terdapat upaya hukum untuk menggugurkan status tersangka.