Hukum & KriminalNasional

Korupsi Kredit Fiktif di Kulon Progo: Satu Tersangka Ditahan

12
×

Korupsi Kredit Fiktif di Kulon Progo: Satu Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

KULON PROGO, DerapAdvokasi.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di wilayah Galur, Kabupaten Kulon Progo, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Kulon Progo secara resmi menetapkan UW, yang menjabat sebagai Kepala BUKP Galur dari tahun 2010 hingga 2025, sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait penyalahgunaan dana yang merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Rabu, 1 Oktober, di kantor Kejari Kulon Progo. Tak lama setelah pengumuman tersebut, UW langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini diambil guna mempercepat jalannya penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau gangguan terhadap proses hukum.

Melalui pernyataan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Awan Prastyo Luhur, menyebutkan bahwa UW diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan keuangan lembaga. Ia disebut menggunakan beberapa modus operandi, antara lain melakukan mark-up nilai kredit, membuat data kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah seperti tabungan maupun deposito ke dalam sistem resmi lembaga. Dana yang seharusnya tercatat untuk kepentingan operasional lembaga itu justru dialihkan dan dipakai untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Unsur pidana dalam tindakan tersebut dinilai telah terpenuhi, mulai dari pelanggaran hukum, penyalahgunaan jabatan, hingga memperkaya diri sendiri yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Untuk itu, UW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi sangat serius, dengan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Walaupun UW telah resmi ditahan, pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan belum selesai. Masih ada kemungkinan pihak lain turut terlibat dalam skema korupsi ini, sehingga penyidik membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan. Saat ini, Kejari Kulon Progo juga sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, dengan total nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *