Ekonomi & BisnisKPK RINasional

Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Enam Pendamping PKH di Jawa Tengah

21
×

Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Enam Pendamping PKH di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020–2021. Dalam rangkaian penyidikan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil enam pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyaluran beras bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan tahun 2020,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Pemeriksaan keenam pendamping PKH dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang. Mereka yang dipanggil antara lain Theo Markis, Titik Puji Rahayu, Setiawan Kosasih, Muhammad Arifin Arif Rohman Muis, Ibnu Rouf, dan Vita Kurniasari. Seluruhnya tercatat sebagai pendamping PKH dari wilayah koordinasi Jawa Tengah, dengan satu di antaranya bertugas di Kabupaten Semarang.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KPK setelah pada Agustus 2025 lalu menetapkan lima tersangka baru dalam perkara korupsi distribusi bansos beras Kemensos 2020. Dari lima tersangka tersebut, tiga orang merupakan individu dan dua lainnya adalah korporasi. KPK juga sempat mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Empat nama yang dicegah ke luar negeri tersebut yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho; Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; serta Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto.

KPK menyebutkan bahwa penyidikan berfokus pada mekanisme distribusi lima juta paket bansos beras yang disalurkan di 15 provinsi. Lembaga ini mendalami proses pengadaan, distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran tersebut. Dugaan penyimpangan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemensos pada akhir 2020.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *