Hukum & KriminalMetro KotaNasional

Korupsi Aset Negara, Eks Direktur PTPN II dan Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

32
×

Korupsi Aset Negara, Eks Direktur PTPN II dan Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDAN, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Parangin Angin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land. Kasus tersebut diduga dilakukan melalui kerja sama operasional antara BUMN dan pihak swasta yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Irwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di salah satu perusahaan BUMN, diduga melakukan pengalihan aset tanpa izin dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. Ia disebut menginbrengkan atau memasukkan aset perusahaan berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan resmi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan perubahan status sebagian lahan dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas lahan kepada negara. Akibat perbuatan itu, tim penyidik menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik Kejati Sumut telah menahan tersangka berinisial IP, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Direktur PTPN II. Kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Arif.

Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

Kasus ini tidak hanya menjerat Irwan. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, Abdul Rahman Lubis sebagai Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa pemenuhan kewajiban menyerahkan 20 persen dari lahan HGU kepada negara. Lahan yang diubah mencapai 93,8 hektare dari total area 8.077 hektare yang termasuk dalam revisi tata ruang.

Perubahan status lahan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan komersial dengan menggandeng PT DMKR sebagai pengembang perumahan Citraland. Dalam proyek ini, PTPN memiliki saham sebesar 25 persen, sementara PT Ciputra Land menguasai 75 persen. Namun, proses pengalihan aset dianggap cacat hukum karena tidak melalui mekanisme persetujuan yang sah serta merugikan negara dari hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik pemerintah.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyebut bahwa hingga kini tim auditor masih menghitung secara rinci nilai kerugian negara yang timbul akibat pengalihan aset tersebut. Berdasarkan ketentuan, 20 persen dari lahan yang dikonversi menjadi HGB — sekitar 18 hektare dari total 93,8 hektare — seharusnya diserahkan kepada negara. Nilai setara dari lahan tersebut kini sedang dihitung dalam bentuk nominal uang.

“Dari luas lahan yang telah dikonversi, terdapat kewajiban untuk menyerahkan sekitar 20 persen atau 18 hektare sebagai hak negara. Nilai ekonominya masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli,” jelas Harli.

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam transaksi jual beli aset tersebut. Penahanan terhadap eks direktur BUMN itu menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan perusahaan negara yang memiliki nilai strategis dan aset besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *