Hukum & KriminalKecelakaanKepolisianMetro Kotaperadilan

Korban Jambret di Pekanbaru Meninggal Dunia, Santunan Jasa Raharja Cair dalam Sehari

5
×

Korban Jambret di Pekanbaru Meninggal Dunia, Santunan Jasa Raharja Cair dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pekanbaru.

Pekanbaru,DerapAdvokasi.com:Seorang perempuan meninggal dunia usai menjadi korban penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau. Kepolisian memastikan hak korban berupa santunan Jasa Raharja telah disalurkan kepada keluarga dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penyaluran santunan tersebut difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) sebagai bentuk pendampingan terhadap keluarga korban kecelakaan fatal.

Insiden itu terjadi pada Senin pagi (26/1/2026) sekitar pukul 07.52 WIB di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika diduga ditabrak pelaku jambret yang sedang melancarkan aksinya di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka berat.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WIB di hari yang sama. Korban yang diketahui bernama Siti Hajar, seorang ibu rumah tangga, sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dialami.

Pihak kepolisian dan Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban penjambretan yang meninggal dunia di Pekanbaru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan asistensi sejak awal penanganan kecelakaan hingga proses administrasi santunan.

“Kami memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang meninggal dunia, mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Santunan Jasa Raharja untuk almarhumah telah kami fasilitasi dan diterima ahli waris kurang dari 24 jam,” ujar Galih.

Ia menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Galih, langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Polri bersama Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan responsif sekaligus membantu meringankan beban keluarga korban, terutama dalam kasus kecelakaan yang dipicu oleh tindak kejahatan di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *