Hukum & KriminalPolitik

Komisi III DPR Soroti Vonis Bebas Amsal Sitepu, Tekankan Hukum Harus Perhatikan Realitas Sosial

18
×

Komisi III DPR Soroti Vonis Bebas Amsal Sitepu, Tekankan Hukum Harus Perhatikan Realitas Sosial

Sebarkan artikel ini
Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Komisi III DPR RI merespons putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan tersebut dinilai mencerminkan pertimbangan keadilan, khususnya dalam menilai kerja berbasis kreativitas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa hukum tidak seharusnya diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosial. Ia menekankan pentingnya pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan serta adanya niat jahat dalam perkara pidana korupsi.

Menurutnya, perbedaan penilaian terhadap jasa profesional, terutama di sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang. Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup hanya berpatokan pada selisih angka atau perhitungan kerugian negara semata.

Konferensi pers Komisi III DPR RI terkait putusan bebas Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Konferensi pers Komisi III DPR RI terkait putusan bebas Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, ia mengingatkan agar hasil audit kerugian negara tidak digunakan secara serampangan, khususnya dalam pekerjaan yang mengandung unsur ide dan proses kreatif. Nilai dari kerja kreatif, lanjutnya, bersifat subjektif dan lahir dari kesepakatan para pihak.

Rano juga menilai putusan ini menjadi momentum penting dalam memberikan pengakuan terhadap profesi kreatif, terutama di tengah perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Ia menegaskan bahwa orisinalitas manusia tetap memiliki nilai yang harus dilindungi oleh sistem hukum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan menjatuhkan vonis bebas. Dalam proses sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman penjara selama dua tahun disertai denda dan uang pengganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *