Hukum & KriminalPolitik

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Diduga Mark-Up Anggaran.

10
×

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Diduga Mark-Up Anggaran.

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di Pengadilan Negeri Medan dalam proses persidangan.
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di Pengadilan Negeri Medan dalam proses persidangan.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk membahas kasus videografer Amsal Sitepu yang diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap biaya jasa kerap bersifat subjektif. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan di DPR.

Diketahui, Amsal Sitepu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana badan, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp202 juta, dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan.

Kasus ini bermula dari kegiatan pembuatan video profil desa yang diajukan melalui perusahaan milik Amsal. Dalam praktiknya, ia menawarkan pembuatan video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Namun, berdasarkan hasil analisis pihak terkait, nilai tersebut dinilai melebihi harga wajar yang diperkirakan berada di kisaran Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan terjadinya penggelembungan anggaran.

Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *