BEKASI, DerapAdvokasi.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang bernilai miliaran rupiah kini resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (22/10/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, menjelaskan bahwa proses pelimpahan berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. “Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan sambil menunggu penetapan jadwal sidang,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial M.A.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); A.Z., mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran; serta A.M., Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku penyedia barang. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 berdasarkan surat keputusan Kejari Kota Bekasi dengan nomor B-1, B-2, dan B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Menurut Rudy, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan ketiga tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini berawal pada tahun 2023, saat Dispora Kota Bekasi melaksanakan dua tahap pengadaan alat olahraga. Tahap pertama menggunakan anggaran sebesar Rp4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi, sementara tahap kedua senilai Rp4,95 miliar berasal dari dana bagi hasil pajak daerah. Kedua proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi, namun penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar.
“Total anggaran hampir mencapai Rp10 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,39 miliar,” jelas Rudy.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejari Kota Bekasi dalam dua tahun terakhir. Publik menaruh harapan besar agar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang adil demi pemulihan keuangan negara.












