Hukum & KriminalNasional

Kepala Diskominfo Seruyan Ditetapkan Tersangka Korupsi Internet Rp 1,5 Miliar

27
×

Kepala Diskominfo Seruyan Ditetapkan Tersangka Korupsi Internet Rp 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, DerapAdvokasi.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.

Dua tersangka tersebut adalah RNR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta FIO, manajer perusahaan rekanan penyedia layanan internet. Kedua pihak diduga melakukan penyalahgunaan anggaran belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan pada Tahun Anggaran 2024, khususnya untuk pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan.

RNR dan FIO langsung ditahan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025. Wahyudi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan akuntabilitas anggaran negara. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi, sebagai bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut mengarah pada tindakan manipulasi dan penyimpangan prosedur dalam pengadaan layanan internet dan perangkat terkait. Kasus ini memunculkan perhatian publik karena proyek pengadaan layanan ini seharusnya mendukung kelancaran operasional pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

RNR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, FIO sebagai rekanan ditetapkan dengan pasal yang sama.

Penyidikan kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang signifikan, meskipun proyek pengadaan internet merupakan kebutuhan rutin pemerintah daerah. Kejaksaan menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *