TULANG BAWANG BARAT, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menetapkan dua aparatur sipil negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kedua tersangka merupakan pejabat aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan HR, yang menduduki posisi Kepala Bidang. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara selama kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, ditemukan indikasi kuat bahwa para tersangka tidak hanya menyalahgunakan anggaran operasional, tetapi juga melakukan manipulasi dalam pengelolaan retribusi lingkungan hidup yang masuk ke kas daerah. Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis dan melibatkan beberapa oknum internal.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujar pihak kejaksaan dalam keterangan resminya.
FR dan HR kini menjalani penahanan di dua rumah tahanan berbeda untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan. Penahanan di lokasi terpisah ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi-saksi lain yang akan diperiksa.
Menurut hasil perhitungan awal, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1,36 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah, tergantung dari hasil audit resmi yang saat ini tengah dilakukan. Dana yang diselewengkan tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program lingkungan hidup di wilayah Tulang Bawang Barat, termasuk pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, hingga pemeliharaan fasilitas publik.
Penetapan tersangka terhadap dua pejabat aktif DLH ini memicu keprihatinan publik, terutama di tengah harapan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Program-program lingkungan yang seharusnya berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat kini justru dicoreng oleh dugaan praktik korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. Proses penyidikan akan berfokus pada aliran dana, pihak-pihak yang diuntungkan, serta motif penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama dua tahun anggaran terakhir.
Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi instansi lain agar lebih disiplin dalam pengelolaan anggaran dan penerimaan daerah. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, terlebih jika menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat luas.












