Mataram, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pada Kamis, 24 Juli 2025, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memanggil dan memeriksa anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman, terkait kasus ini.
Indra, yang merupakan politisi Partai Demokrat, mengonfirmasi bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 09.00 WITA. Ia diperiksa selama beberapa jam dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik yang fokus pada pengelolaan dana pokir tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Indra menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai mekanisme atau alokasi dana pokir tahun tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia baru resmi menjabat sebagai anggota DPRD NTB setelah dilantik pada bulan September 2024, sedangkan pembahasan dan pengesahan APBD 2025 telah dilakukan sebulan sebelumnya, yakni pada Agustus 2024.
“Saya sampaikan kepada penyidik, saya baru dilantik September 2024, sedangkan APBD 2025 diketok Agustus. Jadi saya tidak terlibat dalam pembahasannya dan tidak tahu-menahu soal pokir 2025,” ujar Indra Jaya Usman.
Ia juga menyatakan telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik, termasuk menjelaskan posisinya saat proses anggaran berlangsung. Hingga saat ini, status Indra masih sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Kejati NTB sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan jumlah saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokir ini. Namun, penyidikan disebut akan terus berjalan menyeluruh guna memastikan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proses perencanaan dan penyaluran dana pokir tahun anggaran 2025.