BATAM, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah resmi menetapkan satu sosok baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam. Penetapan ini dilakukan menyusul penanganan terhadap dua orang tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. Sosok baru yang ditetapkan berinisial LY, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019. LY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kajati Kepri menyatakan bahwa penetapan LY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang resmi dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2025. Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di kawasan Batam yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2021. Dalam langkah hukum berikutnya, penyidik mempercepat penyusunan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus yang sama. Mereka berinisial S, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial periode 2012–2016, serta AJ yang pernah menjadi Direktur Operasional di PT Bias Delta Pratama. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Penetapan mereka menyusul penggeledahan yang dilakukan di kantor operasional PT BDP di Batu Ampar, Batam.
Dalam penjelasannya, tim penyidik Kejati menyebut bahwa selama periode 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal meskipun tidak memiliki dasar legal berupa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara diduga dirugikan karena tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan layanan tersebut, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan oleh instansi auditor mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai nilai sekitar USD 272.497, atau setara milyaran rupiah.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 27 saksi serta 4 ahli guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Dengan penetapan tersangka LY serta adanya bukti baru, Kejati Kepri berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Penanganan kasus ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban negara dan penguatan integritas dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak di sektor pelabuhan.