Hukum & KriminalKPK RINasionalPendidikan

Kejati Jatim Lakukan Sosialisasi Bahaya JUDOL ke Pelajar SMA di Surabaya

35
×

Kejati Jatim Lakukan Sosialisasi Bahaya JUDOL ke Pelajar SMA di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, DerapAdvokasi.com Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar sosialisasi bertajuk “Waspada Judi Online di Kalangan Remaja” di SMA Muhammadiyah 2 Surabaya, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan siswa baru dan guru sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan maraknya praktik judi daring di kalangan pelajar.

Sosialisasi hukum ini menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Windhu mengulas secara komprehensif mengenai ancaman pidana, dampak sosial, serta modus-modus yang sering digunakan pelaku untuk menjerat korban dari kalangan pelajar.

“Remaja sangat rentan karena keingintahuan yang tinggi, sementara judi online bisa berdampak buruk pada masa depan dan menjerumuskan ke ranah hukum. Negara akan bersikap tegas terhadap pelaku maupun pengguna,” tegas Windhu.

Ia juga mengimbau pelajar untuk lebih bijak dalam menggunakan ponsel dan media sosial, karena kedua saluran ini sering kali dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik penyimpangan digital, termasuk judi online.

“Kami ingin siswa menyadari bahayanya sejak dini. Jangan ikut-ikutan karena bisa berujung pada konsekuensi hukum serius,” tambahnya.

Selain materi edukatif, kegiatan juga mencakup sesi tanya jawab interaktif, serta penayangan video pendek tentang dampak nyata perjudian digital, baik secara psikologis maupun ekonomi.

Pihak sekolah melalui ketua panitia masa orientasi siswa baru menyampaikan apresiasi atas penyuluhan ini. Ia berharap kegiatan serupa bisa dilakukan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan literasi hukum pelajar.

“Ini sangat bermanfaat. Kami berharap sosialisasi semacam ini rutin digelar agar siswa makin sadar dan terlindungi dari pengaruh negatif dunia digital,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum Kejati Jatim yang menyasar generasi muda sebagai target utama pencegahan kejahatan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *