Hukum & KriminalKPK RINasional

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PT Pos, Ini Modusnya

39
×

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PT Pos, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

BENGKULU,DerapAdvokasi.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan. Kedua tersangka adalah Heni Ferlina yang menjabat sebagai staf administrasi keuangan, dan Rieka Jayanti yang bertugas sebagai kasir.

Modus korupsi dilakukan dengan cara memotong serta menyalahgunakan dana meterai dan dana pensiun milik masyarakat sejak tahun 2022 hingga 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar.

“Aspek pidana sudah jelas, keduanya kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, pada Senin (11/8/2025).

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kedua pegawai tersebut memiliki peran aktif dalam memanipulasi laporan keuangan PT Pos Indonesia cabang utama di Bengkulu. Dana yang semestinya disetorkan ke kantor pusat digunakan secara ilegal oleh oknum tersebut.

“Dana meterai dan dana pensiun dari masyarakat yang seharusnya disalurkan sesuai prosedur justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Danang.

Atas tindakan tersebut, Heni dan Rieka dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini mencuat setelah Satuan Pengawasan Internal (SPI) dari Kantor Pusat PT Pos Indonesia melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ke Kejati Bengkulu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan paksa pada Jumat, 20 Juni 2025, di Kantor Pos Indonesia yang berlokasi di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, komputer, dan barang elektronik lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan korupsi.

Danang menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi, khususnya di sektor BUMN. “Kami tidak akan segan memproses siapapun yang terlibat. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga terang benderang,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di instansi milik negara, dan diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi lembaga lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *