Hukum & KriminalKPK RINasional

Kejari Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL, Negara Rugi Rp907 Juta

24
×

Kejari Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL, Negara Rugi Rp907 Juta

Sebarkan artikel ini

UNGARAN, DerapAdvokasi.COM – Lima orang panitia pelaksana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik pungutan liar dalam program tersebut mencapai Rp907 juta. Para tersangka berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS, yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi korupsi ini.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menarik iuran dari warga secara tidak sah, jauh di atas ketentuan resmi. Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal PTSL hanya Rp150 ribu.

Namun, panitia menarik biaya antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung asal pemohon. Dana selisih yang tidak dipertanggungjawabkan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para panitia.

ST yang menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019 diketahui berperan sebagai pembina panitia PTSL. Sementara BS menjabat Ketua Panitia, SP sebagai Bendahara, dan SW serta YS merupakan anggota panitia.

Dari hasil penyidikan, diketahui SW menggelapkan dana sebesar Rp85,75 juta, sedangkan YS tidak menyetor Rp59,5 juta dan meminjam dana panitia senilai Rp33,25 juta.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang yang dilakukan Desember 2024, ditemukan bahwa pungutan liar oleh panitia telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total dana tak sah mencapai Rp855 juta, ditambah pungutan perubahan data objek pajak sebesar Rp52 juta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kejari Semarang yang dipimpin Ismail Fahmi, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya, dan Kasubsi Penyidikan Broto Susilo.

Empat dari lima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sementara satu lainnya dititipkan di Rutan IIB Salatiga. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Jika terbukti bersalah, kelima tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *