Hukum & KriminalNasional

Kejari Muna Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar di Lingkup Setda Mubar

25
×

Kejari Muna Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar di Lingkup Setda Mubar

Sebarkan artikel ini

MUNA, DerapAdvokasi.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dan menahan mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat (Setda Mubar), berinisial RA, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa melalui mekanisme ganti uang persediaan tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Selama proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Muna telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk mantan Penjabat (PJ) Bupati Mubar, Bahri, dan mantan PJ Sekda Mubar, Husen Tali. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Laode Fariadin, menjelaskan bahwa keduanya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. “Eks Sekda diperiksa satu kali pada penyelidikan dan dua kali pada penyidikan. Sedangkan PJ Bupati satu kali pada tahap penyelidikan,” ujar Fariadin dalam konferensi pers, Rabu (22/10).

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus korupsi yang dilakukan RA meliputi mark up sejumlah komponen anggaran, seperti pembayaran listrik sebesar Rp37 juta, pembelian bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp700 juta, dan biaya perjalanan dinas mencapai Rp460 juta.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menegaskan bahwa tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebagai langkah hukum lanjutan, RA ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Muna memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Penahanan RA menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *