Lampung Selatan, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan LK (30), Bendahara di BUMD PT Lampung Selatan Maju, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 517.382.907.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 17.00 WIB di kantor Kejari Lamsel. LK ditahan dengan menggunakan tahanan rumah dan dipasangi alat pendeteksi elektronik (electronic monitoring device) selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena LK sedang menjalani masa pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui.
Selama masa tahanan rumah, LK wajib melapor secara rutin kepada penyidik Kejari Lampung Selatan. Dugaan korupsi yang menjerat LK berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang dikeluarkan pada 10 Juni 2025.
LK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi LK berupa penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kejari Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi ini demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.