Hukum & KriminalMetro KotaNasional

Kejari Gunungkidul Tahan Dua Aparat Kalurahan, Korupsi Dana Desa 2022–2024

26
×

Kejari Gunungkidul Tahan Dua Aparat Kalurahan, Korupsi Dana Desa 2022–2024

Sebarkan artikel ini

GUNUNG KIDUL, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan dua perangkat Kalurahan Bohol terkait dugaan penyelewengan dana desa yang berlangsung selama beberapa tahun anggaran. Kedua tersangka, masing-masing Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI, ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga berperan langsung dalam mengatur penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk meloloskan pencairan anggaran yang tidak semestinya. Penyelewengan tersebut mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara yang dianggap signifikan, sehingga memperkuat dasar hukum untuk peningkatan status keduanya menjadi tersangka.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, ditemukan rangkaian aktivitas yang menunjukkan adanya manipulasi laporan, pengeluaran fiktif, serta kebijakan penggunaan anggaran yang tidak melalui prosedur. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tahap II, yakni berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada JPU untuk dilanjutkan ke tahap penyusunan dakwaan dan persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada publik bahwa penyidikan kasus korupsi di tingkat desa tetap mendapat perhatian serius dari kejaksaan.

Penahanan terhadap MG dan KI dilakukan untuk menghindari potensi gangguan terhadap proses pembuktian, termasuk risiko menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi. Keduanya resmi menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Penahanan ini sekaligus menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dibawa ke meja hijau. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan dana desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. Penyelewengan yang dilakukan perangkat desa bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan integritas pemerintahan di tingkat kalurahan. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan pengembangan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain selama proses persidangan berlangsung. Publik diharapkan menunggu kelanjutan proses hukum hingga persidangan Tipikor, tempat seluruh bukti dan keterangan saksi akan diuji secara terbuka. Penanganan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga ke level pemerintahan desa tanpa pandang jabatan maupun posisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *