BANDUNG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengamankan dana senilai Rp 15 miliar dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan dua perusahaan, PT Energi Mandiri (ENM) dan PT Se
rba Dinamika Indonesia (SDI), dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Uang tersebut kemudian disiapkan untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek bermasalah ini.
Langkah penyitaan ini merupakan hasil dari pelacakan aset yang dilakukan intensif oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, menyusul penetapan empat orang tersangka yang merupakan petinggi di kedua perusahaan tersebut. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW. Dari hasil penyidikan, keempat tersangka diduga menjalankan modus dengan menyusun perjanjian subkontrak secara ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama. Akibatnya, pencairan jaminan dalam bentuk giro yang diterbitkan oleh PT SDI tidak dapat direalisasikan, menimbulkan gangguan serius dalam pelaksanaan proyek.
Untuk mengukur besarnya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka, Kejari Bandung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan yang dimaksud. Hasil audit yang dilakukan pada 14 Oktober 2025 menunjukkan bahwa negara dirugikan hingga mencapai angka lebih dari Rp 81,8 miliar. Jumlah ini mencerminkan dampak besar dari manipulasi administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.
Meski baru Rp 15 miliar yang berhasil diamankan sejauh ini, Kejaksaan memastikan bahwa proses pelacakan aset terus dilakukan secara menyeluruh guna menelusuri seluruh dana yang telah diselewengkan. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan optimismenya bahwa tim penyidik mampu menelusuri dan mengembalikan kerugian negara hingga tuntas. Proses hukum akan berlanjut dengan menargetkan pelaku-pelaku lainnya apabila ditemukan keterlibatan baru dalam kasus ini.
Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa, khususnya di tingkat lokal, serta menjadi peringatan keras bagi perusahaan atau individu yang mencoba memanipulasi proses pengadaan demi keuntungan pribadi. Upaya Kejari Bandung ini sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara nyata.












