Hukum & KriminalNasional

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Jalan Sutami

43
×

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Jalan Sutami

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mencatat pencapaian signifikan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp 15 miliar. Dana tersebut diperoleh dari hasil penyetoran uang pengganti oleh terpidana Hengki Widodo, yang dikenal juga dengan nama Engsit.

Terbaru, Kejari Bandar Lampung kembali menyetorkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke kas negara. Dana tersebut menjadi bagian dari total pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Proses penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima, yang kemudian disalurkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bank Mandiri.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa penyetoran ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023, yang telah menjatuhkan hukuman kepada Hengki Widodo atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Selama proses pemulihan, Kejari Bandar Lampung telah melakukan beberapa kali penyetoran. Sebelumnya, pada akhir September dan Juli 2025, Kejari telah menyerahkan dana masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar ke kas negara. Dengan akumulasi setoran tersebut, total dana yang berhasil dipulihkan dari proyek Jalan Sutami telah mencapai angka Rp 15 miliar, menjadi salah satu pengembalian terbesar dalam penanganan kasus korupsi infrastruktur di wilayah tersebut.

Kejari Bandar Lampung juga baru saja mengalami rotasi pejabat struktural. Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kini diemban oleh Arie Apriyansyah, menggantikan Hasan Ashari yang dipromosikan sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, Arie menjabat sebagai Kasi A Pidum di Kejati Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menyampaikan bahwa posisi di lingkungan kejaksaan bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang menuntut tanggung jawab besar. Ia mengingatkan bahwa mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam jabatan adalah kunci keberhasilan institusi dalam menjaga kepercayaan publik.

Baharuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dalam menuntaskan berbagai perkara tipikor, khususnya dalam proyek Jalan Sutami yang menjadi sorotan masyarakat. Ia berharap Kasi Pidsus yang baru dapat langsung beradaptasi dengan ritme kerja Kejari yang dinamis dan segera melanjutkan penyelesaian perkara yang masih berjalan.

Penanganan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal proyek-proyek pembangunan agar terbebas dari praktik korupsi. Pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar bukan hanya menjadi capaian institusi, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan anggaran publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *