Hukum & KriminalNasionalPerbankan

Kejari Badung Ungkap Skema KUR Bodong, Rp2,3 M Dikorupsi  

28
×

Kejari Badung Ungkap Skema KUR Bodong, Rp2,3 M Dikorupsi  

Sebarkan artikel ini

BADUNG, DerapAdvokasi.com – Skandal kredit fiktif kembali mencoreng dunia perbankan nasional, kali ini terjadi di jantung kawasan pariwisata Bali, tepatnya di Jimbaran, Kabupaten Badung. Kejaksaan Negeri Badung mengungkap dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro senilai Rp2,3 miliar yang disalurkan melalui BRI Unit Jimbaran pada tahun 2021. Praktik manipulatif ini melibatkan 46 kredit fiktif, dengan seorang agen Brilink berinisial SH sebagai aktor utama.

Dalam konferensi pers resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengungkap bahwa SH, warga lokal Jimbaran, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka diduga melakukan serangkaian manipulasi data guna memuluskan pencairan dana KUR tanpa dasar usaha riil seperti yang disyaratkan oleh program pemerintah.

Modus yang digunakan SH tergolong terencana dan sistematis. Ia memalsukan identitas para debitur menggunakan nama warga lain, lalu menciptakan usaha fiktif sebagai kedok agar terlihat memenuhi syarat. Saat pihak bank melakukan kunjungan lapangan atau on the spot (OTS), SH diduga telah mengondisikan tempat usaha palsu agar terlihat seperti usaha sungguhan.

Tak hanya bermain sendiri, SH disebut menjalin kolaborasi dengan beberapa pihak di internal bank. Dua nama yang disebut ikut terseret dalam perkara ini adalah mantri bank berinisial IBKA dan kepala unit BRI Jimbaran berinisial IKAKP. Keduanya diduga mengetahui dan membiarkan proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur berlangsung tanpa kendala. SH juga diketahui menjalin komunikasi dengan seseorang berinisial HH yang diyakini memiliki koneksi dekat dengan IKAKP untuk memperlancar semua proses.

Dana hasil pencairan kredit tidak pernah digunakan untuk mendukung usaha mikro, sebagaimana mestinya. Setelah proses pencairan selesai, SH langsung mengambil alih kendali keuangan dengan cara meminta buku tabungan dan kartu ATM dari para debitur fiktif. Dana pun kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak terkait.

Perilaku ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak semangat program KUR yang sejatinya dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro kecil agar naik kelas secara ekonomi. Skema ini seharusnya menjadi jembatan untuk mendorong produktivitas ekonomi masyarakat, bukan dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berat. Ia akan menghadapi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan belum selesai. Ada potensi berkembangnya kasus ini ke arah yang lebih luas, terutama jika ditemukan aliran dana mencurigakan ke pihak lain yang hingga kini belum terungkap. Pemeriksaan terhadap IBKA, IKAKP, dan HH diperkirakan akan menjadi kunci untuk membuka benang merah keseluruhan jaringan di balik penggelapan dana KUR ini.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran kredit yang tidak transparan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur bantuan keuangan negara, agar skandal seperti ini tidak kembali terjadi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *