WAMENA, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jayawijaya pada Senin (27/10/2025) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023 senilai Rp8,5 miliar. Langkah hukum ini menandai dimulainya tahap penyidikan setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan proyek.
Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, MH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) guna mencari bukti tambahan terkait proyek yang disebut telah selesai 100 persen dalam dokumen resmi. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara ini,” ujarnya kepada wartawan di Wamena.
Proyek yang bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2023 itu ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali, meski seluruh anggaran telah dicairkan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan. “Menurut dokumen, proyek dinyatakan rampung 100 persen, tapi hasil pemeriksaan kami menunjukkan progres fisiknya 0 persen,” ungkap Sunandar.
Berdasarkan kontrak bernomor 050/3769.1/SP/SET/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, proyek pembangunan jalan lingkar tersebut dikerjakan oleh CV Runi Jaya dengan direktur berinisial AHR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan atas nama TMM. Proyek yang seharusnya dikerjakan selama 65 hari kalender itu tidak pernah dimulai hingga masa pelaksanaan berakhir.
Dari sisi keuangan, pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap, yaitu termin pertama sebesar 25 persen (Rp2,06 miliar), termin kedua 40 persen (Rp3,3 miliar), dan termin ketiga 35 persen (Rp2,88 miliar). Namun, dokumen keuangan menunjukkan bahwa seluruh pembayaran justru dilakukan dalam satu kali pencairan pada 28 Desember 2023 sebesar Rp8,25 miliar, dengan faktur yang ditandatangani oleh direktur CV Runi Jaya, AHR, dan PPK TMM.
Audit fisik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Mei 2024 menemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki hasil pekerjaan sama sekali. Laporan BPK menyebutkan bahwa realisasi fisik proyek adalah 0,00 persen dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,52 miliar.
Kepala Kejari Jayawijaya menegaskan, semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, dan jika bukti sudah cukup, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan. “Semua yang terlibat dalam tindakan korupsi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sunandar.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya segera akan mengumumkan nama-nama tersangka. “Kemungkinan minggu depan kami umumkan siapa yang jadi tersangka,” ujarnya. Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua nama yang sudah disebutkan dalam dokumen kontrak, tetapi juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan maupun penyusunan laporan fiktif. “Kasus ini pasti akan meluas. Kita lihat nanti siapa saja yang ikut bermain, semuanya akan diperiksa,” tutupnya.












