Hukum & KriminalNasional

Kejaksaan Tahan Pegawai BUMN Terkait Pemindahan Dana Ilegal Rp4 Miliar

25
×

Kejaksaan Tahan Pegawai BUMN Terkait Pemindahan Dana Ilegal Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini

TABALONG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, resmi menahan dua orang pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N, atas dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemindahbukuan dana milik nasabah secara ilegal untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah di lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Penahanan terhadap SB dan N dimulai sejak Senin, 13 Oktober 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung,” ujar Fadhil dalam keterangan pers di Tabalong, Selasa (14/10).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025, seiring dengan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap keduanya yang melebihi lima tahun penjara.

Fadhil menjelaskan bahwa alasan penahanan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan SB dan N telah menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara, khususnya dalam lingkup lembaga keuangan milik pemerintah.

SB dan N sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 yang juga diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kejari Tabalong menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Fadhil juga menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan BUMN, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh oknum di sektor BUMN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya dan aset negara. Kejari Tabalong mengimbau seluruh pegawai instansi pemerintah dan BUMN untuk menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai aturan agar tidak terseret dalam kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *