NasionalPolitik

Kejagung Turun Tangan Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Perdata Ijazah

25
×

Kejagung Turun Tangan Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Perdata Ijazah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata terkait ijazah SMA. Kepastian ini disampaikan setelah Kejagung menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) langsung dari Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin, 8 September. Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Dalam hal ini, JPN Ramos Harifiansyah telah ditunjuk secara resmi untuk mendampingi Gibran selama proses persidangan.

Anang menegaskan bahwa keikutsertaan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini sah secara prosedural, mengingat objek gugatan langsung menyasar jabatan Wakil Presiden. Oleh karena itu, JPN memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama. Namun, proses sidang harus ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, menyampaikan keberatan atas kehadiran JPN dalam persidangan. Menurut Subhan, gugatan yang dia ajukan ditujukan kepada Gibran dalam kapasitas sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang guna memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat. Gibran ditetapkan sebagai tergugat utama dalam kasus ini, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat kedua dan telah hadir di sidang melalui perwakilan dari biro hukumnya.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden. Selain itu, Subhan mendesak agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *