Hukum & KriminalKPK RINasional

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Termasuk Eks Petinggi Bank DKI, BJB, dan Jateng

30
×

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Termasuk Eks Petinggi Bank DKI, BJB, dan Jateng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari tiga bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Para tersangka berasal dari kalangan eksekutif perbankan dan internal perusahaan tekstil tersebut, dengan peran yang beragam dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Allan Moran Severino, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex pada 2006–2023, diketahui menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI menggunakan invoice fiktif, serta menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang Medium Term Notes (MTN).

Sementara itu, Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019–2020), disebut memiliki peran dalam menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex senilai ratusan miliar rupiah.

Tersangka lainnya, Pramono Sigit, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), diduga lalai dalam memverifikasi kelayakan kredit Sritex dan menyetujui pinjaman tanpa agunan fisik yang kuat.

Dalam kasus yang sama, Yuddy Renald, mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025), turut menyetujui tambahan kredit Rp 350 miliar meski laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan utang eksisting sebesar Rp 200 miliar.

Benny Riswandi, eks Senior Executive VP Bisnis Bank BJB (2019–2023), juga disorot karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam persetujuan kredit modal kerja Rp 200 miliar.

Dari Bank Jateng, dua pejabat tinggi yakni Supriyatno (mantan Dirut 2014–2023) dan Pujiono (mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial 2017–2020) bersama SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial (2018–2020), turut dijerat dalam perkara ini karena dinilai melanggar prosedur pemberian kredit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,08 triliun.

Daftar Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex:

  1. Allan Moran Severino – Mantan Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)
  2. Babay Farid Wazadi – Mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  3. Pramono Sigit – Mantan Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI (2015–2021)
  4. Yuddy Renald – Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  5. Benny Riswandi – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  6. Supriyatno – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  7. Pujiono – Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  8. SD – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *