Hukum & KriminalNasional

Kejagung Dakwa Advokat Marcella Santoso dalam Skandal Suap Kasus Ekspor CPO

24
×

Kejagung Dakwa Advokat Marcella Santoso dalam Skandal Suap Kasus Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Advokat Marcella Santoso duduk di kursi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa dirinya dengan dua perkara berat sekaligus: pemberian suap senilai Rp40 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp52,5 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Syamsul Bahri Siregar, disebutkan bahwa uang suap tersebut diberikan kepada sejumlah hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO. Tujuannya adalah agar para terdakwa dalam kasus korupsi tersebut memperoleh vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. “Dana suap sebesar Rp40 miliar itu diserahkan melalui beberapa perantara, dengan pengaturan yang sudah disepakati bersama di antara para terdakwa,” ujar Syamsul dalam pembacaan dakwaan.

Selain kasus suap, Marcella juga diduga terlibat dalam skema pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Modusnya dilakukan dengan mencampurkan hasil tindak pidana korupsi ke dalam transaksi keuangan sah serta menyamarkan kepemilikan aset melalui sejumlah perusahaan. Dari total dana tersebut, sekitar Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika dikuasai oleh Marcella bersama dua rekannya, Ariyanto dan Muhammad Syafei. Sementara sisanya, sekitar Rp24,5 miliar, disebut sebagai legal fee yang digunakan untuk menutupi asal-usul dana haram.

Jaksa menuturkan, tindak pidana suap dan TPPU itu dilakukan secara bersama-sama oleh Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Syafei sendiri diduga memiliki peran penting dalam penguasaan dana hasil TPPU senilai Rp28 miliar dan mengelola uang operasional sebesar Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, Junaedi Saibih didakwa atas pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 13 dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Muhammad Syafei menghadapi dakwaan serupa dengan tambahan jeratan Pasal 56 KUHP terkait peran membantu atau turut serta dalam tindak pidana, serta pasal-pasal dalam UU TPPU.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak hanya mencoreng profesi advokat dan lembaga hukum, tetapi juga mengganggu integritas sistem peradilan Indonesia. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk rekening perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

Persidangan kasus ini diperkirakan akan berlangsung panjang mengingat kompleksitas transaksi keuangan dan banyaknya pihak yang diduga terlibat. Publik menaruh perhatian besar pada perkara ini karena menyingkap praktik kotor di balik proses hukum kasus ekspor CPO yang sebelumnya sudah menarik perhatian nasional.

Kasus korupsi ekspor CPO sendiri sebelumnya menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha besar karena diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kini, dengan munculnya dakwaan terhadap Marcella Santoso dan rekan-rekannya, Kejaksaan berjanji akan menuntaskan proses hukum hingga ke akar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *