Ambon,DerapAdvokasi.com:Polda Maluku mempercepat proses hukum terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja 14 tahun berinisial AT di Kota Tual.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap yang bersangkutan digelar pada Senin (23/2/2026) dengan target sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Menurutnya, proses dilakukan secara transparan dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
Peristiwa terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Tim patroli bergerak ke kawasan Tete Pancing setelah menerima laporan warga terkait dugaan aksi pemukulan.
Saat melakukan pengamanan, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

Keluarga korban kemudian mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari kejadian.
Kapolda menegaskan bahwa proses kode etik dan proses pidana berjalan secara terpisah. Sidang etik digelar di Polda Maluku, sementara penyidikan pidana ditangani Polres Tual. Polda juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut memerintahkan agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku diberikan hukuman setimpal. Ia menegaskan tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat dibenarkan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polri menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil serta menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.












